Selasa, 27 November 2012

Peranan dan tujuan tiga sektor usaha formal

www.skripsiutama.blogspot.com
www.skripsiutama.blogspot.com
Negara kita menganut sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ekonomi kerakyatan itu terdapat pilar-pilar ekonomi sebagai penyangganya. Pilar-pilar ekonomi sebagai penyangga sistem demokrasi ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam sektor usaha formal dan sektor usaha informal. Suatu kegiatan usaha dapat dikelompokkan ke dalam sektor usaha formal jika kegiatan itu memiliki izin usaha dan memiliki bentuk organisasi perusahaan yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, negara mengakui hak milik perorangan. Begitu juga kegiatan ekonomi swasta didorong untuk tumbuh dan berkembang agar dapat ikut serta menciptakan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat bukan hanya kemakmuran individu atau perorangan. Sektor usaha formal dalam sistem ekonomi kerakyatan meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi.

1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat atau daerah)
b.    Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran masyarakat
c.    Bidang usahanya adalah sektor-sektor yang vital atau strategis

2.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.    Pemilik modal mayoritas adalah individu
b.    Tujuan usahanya adalah untuk menciptakan kemakmuran bagi pemilik modal, berupa laba atau keuntungan
c.    Bidang usahanya tidak menguasai hajat hidup orang banyak

3.    Koperasi
a.    Pemiliknya adalah semua anggota koperasi
b.    Tujuan usahanya untuk kemakmuran anggota
c.    Bidang usahanya sesuai dengan kebutuhan anggota.

Kunjungi juga: http://matakristal.com/