Tampilkan postingan dengan label IPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

Perangkat perwakilan diplomatik

Untuk melakukan hubungan diplomatik, setiap negara perlu membuka perwakilan diplomtik di negara lain. Hal ini terkait dengan hak setiap negara. Setiap negara mempunyai hak pasif (jus passivum), yaitu untuk menerima perwakilan diplomatik di negaranya. Selain itu, setiap negara mempunyai hak aktif (jus activum), yaitu hak untuk mengirimkan atau menempatkan atau membuka atau mengangkat duta untuk ditempatkan di negara lain.

Berdasarkan Konggres Wina tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), perangkat diplomatik adalah:
1)    Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador biasanya mewakili pribadi kepala negara dan bangsa serta rakyatnya.
2)    Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3)    Menteri residen, dianggap bukan wakil pribadi negara. Ia hanya mengurus urusan negara. Ia pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
4)    Kuasa usaha (charge de affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara. Kuasa usaha dapat dibedakan menjadi:
a.    Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan
b.    Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada di tempat.
5)    Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian, yaitu:
a.    Atase pertahanan, biasa dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Deplu dengan pangkat perwira menengah dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b.    Atase teknis, dijabat oleh PNS tertentu yang tidak berasal dari pejabat Deplu dan ditempatkan di KBRI untuk membantu tugas duta besar. Atase berkuasa penuh dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya. Misalnya atase perdagangan, atase pendidikan dan kebudayaan, serta atase perindustrian.

Sabtu, 29 Juni 2013

Bentuk dan istilah perjanjian internasional

Pemberian berbagai istilah perjanjian internaional adalah berdasarkan pada tingkatan pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan mendapatkan ratifikasi atau tidak memerlukan ratifikasi dari setiap negara. Berikut ini dijelaskan lebih rinci mengenai istilah tersebut.

a.    Traktat (treaty), adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi saja.
b.    Pakta (pact), adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus. Pakta membutuhkan prosedur ratifikasi.
c.    Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
d.    Piagam (statute), adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi.
e.    Charter, adalah istilah yang dipakai dalam pelaksanaan perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
f.    Deklarasi (declaration), adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
g.    Protokol (protocol), adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, protokol digunakan untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
h.    Persetujuan (agreement), adalah perjanjian yang lebih bersifat teknik atau administratif. Agreement atau persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
i.    Covenant, adalah anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). Covenant kini tidak dipakai dengan berakhirnya LBB.
j.    Modus vivendi, adalah dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
k.    Perikatan (arrangement), adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
l.    Ketentuan umum (general art), adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.    Proses verbal, merupakan catatan atau ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
n.    Pertukaran nota, adalah metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
o.    Ketentuan penutup (final act), adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

Jumat, 28 Juni 2013

Ciri masyarakat kota

Pada hakikatnya, community digolongkan atas jenis rural jika anggota masyarakatnya berjumlah relatif sedikit dan bermata pencaharian agraris. Jenis urban jika warganya relatif banyak dan mata pencaharian utama perdagangan atau industri. Masyarakat kota anggotanya saling terpisah, tak saling mengenal, lebih terikat kontrak daripada kekeluargaan, hubungan serba luas dan lepas dari pribadi serta sentimen, tanpa ikatan tradisi dan tanpa kepemimpinan.

Masyarakat modern menurut Talcots Persons, sedikit banyak dapat ditetapkan pada masyarakat perkotaan atau masyarakat modern, ciri-cirinya sebagai berikut:
1)    Orientasi diri, yaitu lebih mementingkan kepentingan sendiri, cenderung untuk menonjolkan pribadi dan tidak segan-segan menentang jika dirasakan melanggar kepentingan.
2)    Netralitas efektif, artinya bersikap netral, yang diawali dari sikap acuh tak acuh sampai tidak memperdulikan jika menurut pendapatnya tak ada sangkut pautnya dengan kepentingan pribadinya.
3)    Universalisme, yaitu berpikir obyektif menerima segala sesuatu secara obyektif. Masyarakat cenderung mengambil ukuran-ukuran secara obyektif dengan landasan aturan-aturan hukum tertulis atau syarat-syarat yang ada.
4)    Spesifitas, yaitu menunjukkan sesuatu dengan jelas dan tegas dalam hubungan antara pribadi. Artinya, maksud atau niat dinyatakan langsung tanpa banyak basa-basi.
5)    Prestasi, masyarakat kota memiliki kecenderungan untuk mengejar prestasi karena prestasi mendorong orang terus maju sehingga mobilitas vertikal masyarakat kota lebih terbuka sifatnya bila dibandingkan dengan desa.

Dalam masyarakat kota, khususnya kota industri, kemajuan teknologi telah mengatur sistem kerja masyarakat menjadi lebih terspesialisasi sesuai dengan kemampuan atau keahlian seseorang. Timbul perbedaan status atau kedudukan seseorang berdasarkan profesi atau keahlian.

Kamis, 27 Juni 2013

Masyarakat kota

Masyarakat kota identik dengan masyarakat maju atau modern atau masyarakat industri yang ditandai dengan adanya pembagian kerja yang terinci dan spesialisasi yang teliti. Anggota masyarakat yang demikian hanya menjalankan satu pekerjaan saja, misalnya seorang akuntan dan seorang ahli desain. Jadi, pada masyarakat modern atau masyarakat industri perhatian mereka ditujukan pada profesi, produksi, dan jasa. Oleh karena itu, teknologi tinggi merupakan syarat mutlak untuk mengganti tenaga manusia.

Sedikitnya terdapat dua aspek penting untuk melihat perkembangan masyarakat kota, yaitu bagaimana masyarakat desa berkembang menjadi masyarakat kota dan bertambahnya penduduk akibat urbanisasi.

1) Perkembangan masyarakat desa menjadi masyarakat kota
Masyarakat kota dapat terjadi karena adanya masyarakat desa yang mengalami perkembangan. Hal tersebut umumnya terjadi karena adanya pengaruh industrialisasi yang memproduksi barang ataupun jasa sehingga muncullah kota industri. Dalam masyarakat ini telah terdapat pembagian kerja yang jelas, kebutuhan ekonomi didasarkan pada orientasi pasar. Akibatnya, nilai gotong royong semakin memudar dan digantikan oleh nilai kontrak kerja.

2) Bertambahnya penduduk kota akibat urbanisasi
Dengan adanya faktor pendorong dan penarik dari masyarakat desa dan suasana kota mengakibatkan arus urbanisasi tidak dapat dibendung lagi. Masyarakat desa yang telah meninggalkan desanya mempunyai kecenderungan untuk tetap tinggal di kota, hanya dalam waktu-waktu tertentu saja mereka kembali ke desa. Apalagi bagi masyarakat desa yang berhasil mencapai kehidupan yang sukses di kota, mereka akan membawa serta nilai-nilai kehidupan di kota dan menanggalkan kebiasaan dan kehidupan tradisionalnya. Perkembangan kota yang demikian pesat kemungkinan besar mengakibatkan perluasan kota. Akibatnya, menimbulkan tempat-tempat tinggal baru di pinggiran kota.

Rabu, 26 Juni 2013

Ciri-ciri masyarakat desa

Seorang ahli sosiologi yang bernama Talcott Persons menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Afektivitas, yaitu merupakan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan, yang ditunjukkan dalam sikap kehidupan sehari-hari yang saling tolong menolong, perasaan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain, menolong orang lain tanpa pamrih.
b.    Orientasi kolektif, sifat ini mewujudkan konsekuensi dari sifat efektivitas, yaitu meningkatkan kebersamaan tidak suka memanjakan diri, tidak suka berbeda pendapat dengan sesama warga desa.
c.    Partikularisme, yaitu semua hal yang ada hubungannya dengan apa yang khusus berlaku untuk tempat atau daerah tertentu saja, ada hubungannya dengan perasaan subyektif dan rasa kebersamaan.
d.    Kekaburan, yaitu sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit (penggunaan bahasa yang tidak langsung).
e.    Askripsi, yaitu berhubungan dengan berdasarkan usaha yang disengaja (direncanakan), tetapi lebih merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan. Dari sifat ini masyarakat desa sukar berubah sesuatu diterima sebagaimana adanya dan berkembang secara tradisionalisme dan konservalisme.

Dalam perkembangannya, tak ada satu pun masyarakat yang benar-benar tertutup terhadap dunia luar. Tidak semua masyarakat desa adalah masyarakat tradisional karena ada desa yang sedang dan telah berkembang ke arah kemajuan dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan tradisionalnya. Masyarakat desa yang telah berkembang dan menjadi masyarakat transisi dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, telah mengenal pengelompokan sosial dan pelapisan sosial yang kompleks karena pengaruh perkembangan industrialisasi.

Selasa, 25 Juni 2013

Masyarakat desa

Tidak ada garis pemisah yang tegas antara masyarakat kota dengan masyarakat desa. Sebaliknya, pertemuan antara masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah satu perkembangan penting dalam kehidupan modern. Biro Statistik telah menganggap kawasan-kawasan perkotaan yang penduduknya kurang dari 2.500 orang sebagai kawasan desa dan menganggap setiap wilayah yang lebih besar dari desa sebagai kota.

Sudah lazim orang mengelompokkan masyarakat desa (rural) dan masyarakat kota (urban) berdasarkan kenyataan bahwa penduduk desa berjumlah kecil dan bekerja di sekitar pertanian atau penduduk kota yang berjumlah besar dan bekerja di sekitar industri atau perdagangan. pembagian semacam itu memang tidak mutlak.

Pada masyarakat yang multikultural seperti di Indonesia, terdapat suatu kelompok sosial yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat dikatakan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. kelompok sosial ini dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat desa. Masyarakat desa identik dengan masyarakat tradisional karena dalam kehidupan sehari-hari mereka menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Adapun ciri yang menonjol pada masyarakat desa, antara lain kehidupannya bergantung kepada alam (bercocok tanam), anggotanya saling mengenal, sifat kegotongroyongan yang erat, penduduk sedikit perbedaan, penghayatan dalam kehidupan religi lebih kuat.

Kehidupan ekonomi masyarakat desa hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja dan belum mengenal ekonomi pasar. Sebagian besar keperluan dan bahan-bahan keperluan masyarakatnya diambil dari alam, baik untuk makanan, alat pembakaran, obat-obatan, ataupun aneka ragam perkakas.

Senin, 24 Juni 2013

Pengertian keluarga

Keluarga adalah kelompok sosial terkecil yang tertentu dijumpai dalam setiap masyarakat. Keluarga batih terdiri atas suami, istri beserta anak-anak yang belum menikah. Keluarga batih dianggap sebagai suatu sistem sosial karena memiliki norma-norma, kedudukan dan peran, sanksi, perasaan, serta tujuan bersama.

Kita mengenal beberapa macam keluarga menurut tingkat perkembangannya mulai dari adat pembentukan keluarga hingga tahap akhir perkembangannya. Adapun tahapan tersebut sebagai berikut:
a.    Keluarga batih, yaitu keluarga yang di dalamnya hanya terdapat satu pasang suami istri, yaitu ayah, ibu, dan anak. Keluarga ini merupakan keluarga awal yang belum mengalami perkembangan lebih lanjut. Sebagai unit pergaulan hidup terkecil dalam masyarakat, keluarga batih mempunyai peranan-peranan tertentu. Peranan tersebut di antaranya sebagai berikut:
1)    Keluarga batih sebagai pelindung para anggotanya
2)    Keluarga batih merupakan unit sosial ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya
3)    Keluarga batih menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah pergaulan hidup
4)    Keluarga batih merupakan tempat awal proses sosialisasi.
Keluarga batih akan berkembang menjadi kelompok kekerabatan sejalan dengan besarnya para anggota keluarga batih tersebut.

b.    Keluarga besar, adalah keluarga yang di dalamnya terdapat lebih dari satu pasangan suami istri. Keluarga ini terjadi setelah keluarga batih berkembang sedemikian rupa sehingga anak-anaknya telah mempunyai pasangan (suami atau istri) dan mempunyai anak-anak, tetapi masih berada di dalam satu lingkungan keluarga (rumah). Menurut tinjauan garis keturunannya (klan), kita mengenal keluarga matrikural, keluarga patrilineal, dan keluarga parental.
Pada keluarga patrilineal, garis keturunan hanya dihitung dari keturunan ayah. Pada keluarga matrilineal, garis keturunan dihitung dari keturunan ibu. Adapun pada keluarga parental (bilateral), anggota keluarga dihitung berdasarkan garis keturunan ayah dan ibu.

Minggu, 23 Juni 2013

Unsur-unsur kebudayaan

Sebagai salah seorang pelopor teori fungsional dalam antropologi, Bronislaw Malinowski menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan adalah sebagai berikut:
a.    Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat di dalam upaya untuk menguasai alam sekelilingnya
b.    Organisasi ekonomi
c.    Alat-alat lembaga atau petugas pendidikan (keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama)
d.    Organisasi kekuatan (politik).

Antropolog C. Kluckhohn dalam karyanya yang berjudul “Universal Categories of Culture” menunjuk adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai “Cultural Universals”, yaitu:
a.    Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, dan alat-alat produksi transpor)
b.    Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi)
c.    Sistem kemasyarakatan (sistem kekuatan, organisasi politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan)
d.    Bahasa (lisan maupun tertulis)
e.    Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak)
f.    Sistem pengetahuan (sistem logika ilmu pengetahuan alam dan sosial)
g.    Religi (sistem kepercayaan).

Cultural universal tersebut di atas dapat dijabarkan lagi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil, Ralph Linton menyebutnya kegiatan-kegiatan kebudayaan atau cultural activing seperti contoh berikut:
a.    Cultural universal, artinya kebudayaan yang universal atau kebudayaan semesta. Unsur-unsur terbesar dalam satu kerangka kebudayaan dapat dijumpai pada setiap kelompok pergaulan hidup manusia di mana pun. Di dunia ini terdapat tujuh unsur seperti yang dikemukakan oleh C. Kluckhohn
b.    Cultural activite, yaitu aktivitas budaya setempat. Aktivitas budaya ini hanya terdapat pada suatu kelompok pergaulan hidup manusia di suatu tempat, yang belum tentu dapat dijumpai pada kelompok di tempat lain dalam keadaan yang sama. Misalnya, dalam hal cultural universal, kita menemukan mata pencaharian hidup pada setiap kelompok di mana pun, tetapi aktivitas budaya (cultural activities) perladangan atau pertanian hanya terdapat pada wilayah tertentu
c.    Trait complexes dimaksudkan sebagai alat-alat yang melengkapi kegiatan kebudayaan, misalnya dalam aktivitas budaya pertanian terdapat kompleks budaya, seperti sistem irigasi, sistem pengolahan tanah dengan bajak, dan sistem pemilikan tanah
d.    Trait adalah unsur pelengkap yang lebih kecil daripada kompleks budaya, tetapi masih dapat diuraikan satu per satu. Misalnya, dalam kerangka kompleks budaya pengolahan tanah dengan bajak unsur-unsur pelengkapnya terdiri atas bajak dan orang yang menggerakkannya
e.    Items adalah unsur-unsur budaya terkecil yang tidak dapat dirinci lagi. Misalnya, dalam unsur pelengkap bajak tradisional unsur-unsur terkecilnya adalah tiang penarik (bauk), pisau bajak, dan kemudi.

Sabtu, 22 Juni 2013

Pengertian kebudayaan

Kebudayaan merupakan hasil interaksi kehidupan bersama. Manusia sebagai anggota masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Suatu gerak konjungsi atau perubahan naik turunnya gelombang kebudayaan suatu masyarakat dalam kurun waktu tertentu disebut dinamika kebudayaan. Dalam proses perkembangannya, kreativitas dan tingkat peradaban masyarakat sebagai pemiliknya sehingga kemajuan kebudayaan yang ada pada suatu masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cermin dari kemajuan peradaban masyarakat tersebut.

Perbedaan mendasar yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang tertinggi adalah manusia memiliki budi atau akal pikiran sehingga manusia menjadi satu-satunya makhluk hidup yang memiliki kemampuan menciptakan hal-hal yang berguna bagi kelangsungan kehidupannya (makhluk berbudaya). Manusia harus beradaptasi dengan lingkungannya untuk mengembangkan pola-pola perilaku yang akan membantu usahanya dalam memanfaatkan lingkungan demi kelangsungan hidupnya. Manusia juga membuat perencanaan-perencanaan untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan. Semua yang dihasilkan dan diciptakan oleh manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup itu disebut kebudayaan.

Kata “kebudayaan” berasal dari bahasa Sanskerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata “buddhi” yang berarti budi atau akal. Dengan demikian, kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan akal dan budi.

Istilah “culture” yang merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang sama artinya dengan kebudayaan berasal dari bahasa Latin “colere” yang berarti mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut, yaitu “colere” kemudian “culture”, diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.

Jumat, 14 Juni 2013

Subjek hukum internasional

Subjek hukum adalah pihak-pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Dari pengertian tersebut subjek hukum internasional meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Negara yang merdeka dan berdaulat. Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional.
b.    Tahta suci Vatikan. Tahta suci Vatikan merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di bawah ibukota negara.
c.    Palang Merah Internasional. Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian internasional, beberapa konvensi internasional tentang perlindungan korban perang.
d.    Organisasi internasional. Kedudukan organisasi internasional sebagai objek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum adanya kepastian mengenai hal ini.
e.    Orang per orang (individu). Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia pertama, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.    Pemberontak dan pihak dalam sengketa. Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki hak yang sama untuk:
1)    Menentukan nasibnya sendiri
2)    Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
3)    Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.

Kamis, 13 Juni 2013

Pengertian hukum internasional

Dalam negara modern seperti sekarang ini, hubungan antarbangsa makin erat. Hal ini dikarenakan sebagai berikut:
a.    Ketergantungan negara yang satu terhadap negara yang lain makin besar
b.    Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan transportasi makin pesat, sehingga komunikasi antarbangsa dan individu makin mudah sehingga batas-batas wilayah suatu negara hanya bermakna politis
c.    Adanya integrasi perdagangan internasional atau dikenal dengan istilah perdagangan bebas, baik dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan atau dilakukan oleh negara-negara di dunia mendorong lahirnya globalisasi.

Kondisi tersebut diperlukan norma atau aturan yang mengatur hubungan antarbangsa tersebut. Norma tersebut biasa disebut hukum internasional. Untuk menegakkan hukum internasional tersebut diharapkan tercipta hubungan antarnegara dan antarbangsa yang harmonis, saling hormat menghormati. Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Adapun fungsi sistem hukum dan pengadilan internasional antara lain:
a.    Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antarbangsa atau antarsubjek hukum internasional
b.    Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antarsubjek hukum internasional sehingga dapat diselesaikan secara damai.

Secara sederhana, hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa, antara negara dengan negara, atau antarnegara dengan subjek hukum. Istilah hukum internasional lahir sejak masa Romawi yaitu ius intergentium, kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi:
a.    Volkernrecht (Bahasa Jerman)
b.    Droit des gens (Bahasa Prancis)
c.    Law of nations atau international law (Bahasa Inggris).

Menurut Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional adalah kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.

Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

Rabu, 12 Juni 2013

Hukum internasional

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Acapkali adanya hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, atau perdagangan. manakala hal tersebut terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Munculnya sengketa-sengketa internasional lebih sering disebabkan oleh tindakan negara tertentu yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat bergantung kepada komitmen setiap negara untuk menghargai negara lain.

Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad XX. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.

Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).

Cara perang yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama. Bahkan perang telah dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri. Sebagai contoh, Napoleon Bonaparte menggunakan perang untuk menguasai wilayah-wilayah di Eropa pada abad XIX.

Selasa, 11 Juni 2013

Pentingnya hubungan internasional

Seperti seorang manusia, suatu negara pun tidak mungkin dapat hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa membuka diri dan bekerjasama ataupun ikut serta dalam pergaulan antarbangsa (internasional), sekalipun negara tersebut negara super power atau negara yang sangat kaya.

Bila suatu negara tidak membuka diri dan melibatkan diri dalam pergaulan internasional, maka negara tersebut tidak akan mampu mempertahankan keberadaannya dan kelangsungan hidupnya. Akhirnya, negara tersebut tidak dapat berkembang dengan baik, apalagi untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsanya. Hal tersebut dikarenakan suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain.

Agar suatu negara dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, maka negara tersebut harus mau dan mampu bergaul dengan baik dengan bangsa-bangsa dan negara-negara lain. Oleh sebab itu, pergaulan tersebut harus membawa dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelangsungan dan perkembangan negaranya.

Negara menetapkan kebijakan politik luar negerinya untuk mencapai kepentingan nasional negaranya yang pada akhirnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam mencapai cita-cita bangsa tersebut.

Kebijakan politik luar negeri dapat dilakukan dengan beberapa sarana, yaitu Perjanjian Internasional atau menjadi anggota ke dalam organisasi internasional serta pengiriman perwakilan diplomatik.

Kemajuan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional.

Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi antara berbagai negara di dunia tidak berimbang sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya sedangkan yang lain masih terhimpit kemiskinan.

Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional. Dalam bidang perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Senin, 10 Juni 2013

Asas hubungan internasional

Asas-asas hubungan internasional yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalin hubungan internasional antara lain:
a.    Asas teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.
d.    Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat. Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.    Asas keterbukaan. Dalam hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu. Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah:
1)    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2)    Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
3)    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4)    Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
5)    Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
c.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian hubungan internasional

Hubungan internasional pada masa lampau berfokus pada kajian mengenai perang dan damai kemudian meluas untuk mempelajari perkembangan, perubahan, dan keseimbangan yang berlangsung dalam hubungan antarnegara atau antarbangsa dalam konteks sistem global tapi masih bertitik berat kepada hubungan politik yang lazim disebut “high politics”.

Hubungan internasional sering juga disebut dengan istilah Politik Internasional. Makna dan arti hubungan internasional berdasarkan Rencana Strategis Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Konsep dari hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti Organisasi Internasional, Diplomasi, Hukum Internasional, dan Politik Internasional.

Grayson Kirk mengemukakan 5 (lima) unsur hubungan internasional, yaitu:
a.    Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem kenegaraan
b.    Faktor-faktor yang memengaruhi dan menentukan kekuatan atau power suatu negara
c.    Politik internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar
d.    Sejarah hubungan internasional yang lampau
e.    Pembentukan suatu tata tertib dunia.

Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional adalah:
a.    Politik internasional (international politics)
b.    Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.    Hukum internasional (international law)
d.    Organisasi dan administrasi internasional (international organization of administration).

Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, sebagai berikut:
a.    Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual. Misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual beli, mahasiswa yang belajar di negara lain, atau kunjungan wisatawan
b.    Hubungan antarkelompok dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara
c.    Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun pertahanan dan keamanan (hankam).

Sabtu, 08 Juni 2013

Pengertian etnosentrisme

Adanya sikap primordialisme yang ada dalam masyarakat melahirkan sikap etnosentrisme. Etnosentrisme adalah sikap menilai unsur-unsur kebudayaan lain dengan menggunakan kebudayaan sendiri. etnosentrisme dapat diartikan pula sebagai sikap yang menganggap cara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik.

Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:
a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial.

Di sisi yang lain, jika dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:
a.    Bangsa Amerika bangga akan kekayaan materinya
b.    Bangsa Mesir bangga akan peninggalan kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c.    Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d.    Bangsa Italia bangga akan musiknya.

Dampak positif dari etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.

Jumat, 07 Juni 2013

Pengertian primordialisme

Primordialisme adalah paham atau ide dari anggota masyarakat yang mempunyai kecenderungan untuk berkelompok sehingga terbentuklah suku-suku bangsa. Pengelompokan tersebut tidak hanya dalam pembentukan suku bangsa saja, tetapi dapat juga di bidang lain, misalnya pengelompokan berdasarkan ideologi agama dan kepercayaan. Primordialisme dalam sosiologi digunakan untuk menggambarkan adanya ikatan-ikatan seseorang dalam kehidupan sosial dengan hal-hal yang dibawa sejak awal kelahirannya, seperti suku bangsa, daerah kelahiran, ikatan klan, dan agama.

Latar belakang sebab-sebab timbulnya primordialisme antara lain:
a.    Adanya sesuatu yang dianggap istimewa pada ras, suku bangsa, daerah asal, dan agama
b.    Ingin mempertahankan keutuhan kelompok atau komunitasnya dari ancaman luar. Kelompok yang dimaksud dapat kelompok ras, etnik daerah asal, dan agama
c.    Adanya nilai-nilai yang dijunjung tinggi karena berkaitan dengan sistem keyakinan, misalnya nilai keagamaan dan falsafah hidup di dalamnya.

Primordialisme merupakan faktor penting untuk memperkuat ikatan kelompok kebudayaan yang bersangkutan ketika ada ancaman dari luar kelompok kebudayaan tersebut. Namun, di sisi lain primordialisme dipandang sangat negatif karena mengganggu kelangsungan hidup suatu bangsa. Primordialisme sering dianggap bersifat primitif, regresif, dan merusak. Bahkan, primordialisme akan menghambat modernisasi, proses pembangunan dan merusak integrasi nasional. akibat kuatnya primordialisme akan dapat memicu potensi konflik antara kebudayaan suku-suku bangsa yang ada. Dengan demikian, primordialisme dapat berdampak negatif. Dampak negatif primordialisme antara lain:
a.    Menghambat hubungan antarbangsa
b.    Menghambat proses asimilasi dan integrasi
c.    Mengurangi bahkan menghilangkan objektivitas ilmu pengetahuan
d.    Penyebab terjadinya diskriminasi
e.    Merupakan kekuatan terpendam terjadinya konflik antara kebudayaan suku-suku bangsa.

Selain berdampak negatif, primordialisme juga berdampak positif. Berikut dampak positif tersebut:
a.    Meneguhkan cinta tanah air
b.    Mempertinggi kesetiaan terhadap bangsa
c.    Mempertinggi semangat patriotisme
d.    Menjaga keutuhan dan kestabilan budaya.

Selasa, 28 Mei 2013

Pengertian modernisasi

Modernisasi adalah sebuah tren yang dilekatkan pada kekuatan manusia untuk membuat, mengimprovisasi, dan membentuk ulang lingkungan mereka. Modernisasi dilakukan melalui pengetahuan sains, teknologi, dan pengalaman praktis. Modernisasi berkembang pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Secara umum, modernisme tidak hanya disebabkan oleh perkembangan industri di Inggris yang memicu perkembangan teknologi, namun juga mencakup arsitektur, musik, literatur, klan kesenian lain yang terpusat di Prancis.

Modernisasi juga dilekatkan pada konsep kapitalisme. Hal ini karena keduanya saling mendukung satu dengan yang lain. Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana barang produksi menjadi hal yang paling pribadi serta modal diinvestasikan dalam produksi, distribusi, pertukaran barang, servis, serta keuntungan dalam pasar bebas. Hal ini sesuai dengan paham modernisasi yang menekankan kepada kemampuan manusia untuk mengubah lingkungannya melalui kekuatannya sendiri.

Secara sosiologis terutama dalam paradigma klasik, Karl Marx melekatkan modernisme dengan kapitalisme. Ia mengatakan bahwa modernisme yang dipicu oleh perkembangan industri di Inggris menyebabkan timbulnya paham kapitalisme. Paham itu membentuk hubungan antara buruh dan pemilik modal berdasarkan relasi ekonomi.

Modernisasi sendiri jika dikaitkan dengan isu multikultural dapat dipahami melalui contoh kelompok-kelompok agama yang mencoba mengembangkan relasi sosial dan pemaknaan mereka terhadap agama tertentu melalui situs-situs di internet. Kondisi ini dapat dipahami bahwa kelompok agama sebagai bagian dari multikulturalisme mencoba mengikuti perkembangan zaman dengan menggunakan teknologi modern seperti internet.

Pengertian dinamika kelompok sosial

Kelompok sosial tidak ada yang bersifat stagnan (tetap) karena setiap kelompok sosial tentu mengalami perkembangan dan perubahan. Dalam sosiologi, perubahan dan perkembangan kelompok sosial ini dikenal dengan istilah dinamika kelompok sosial. Secara umum, dinamika kelompok sosial diartikan sebagai perubahan dan perkembangan suatu kelompok yang memengaruhi pola perilaku kolektif melalui interelasi yang terjadi antara anggota kelompok.

Dinamika kelompok sosial terjadi tidak dengan sendirinya. Namun, berlangsungnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam kelompok maupun dari luar kelompok. Selain itu, dinamika kelompok sosial berlangsung melalui proses yang panjang, baik dalam kelompok keluarga, kekerabatan, okupasional, volunter, masyarakat desa, maupun masyarakat kota.

Terbentuknya kelompok sosial akan menyebabkan terjadinya pengelompokan-pengelompokan masyarakat dalam beberapa golongan. Akibatnya, akan muncul penguatan kualitas kelompok sehingga mempertajam prasangka atau sikap saling mencurigai antarkelompok sosial. Hal itu memunculkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat.

Perubahan kondisi yang ada pada kelompok sosial menggambarkan bahwa di dalam kelompok sosial telah terjadi dinamika. Dinamika kelompok sosial berbeda-beda untuk setiap kelompok. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor interaksi yang terjalin di antara anggota kelompok dalam mencapai tujuannya. Selain itu, dinamika kelompok sosial dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diserap oleh anggota kelompok sosial tersebut. Hingga pada akhirnya, dinamika yang terjadi akan membawa kelompok sosial pada keserasian tata hubungan serta efektivitas dalam memperoleh pemenuhan kebutuhan.

Senin, 27 Mei 2013

Pengertian kelompok nyata

Kelompok nyata adalah kelompok yang kehadirannya selalu konstan, namun belum tentu karena kesengajaan. Terdapat beberapa macam kelompok nyata, antara lain:
1)    Kelompok statistik (statistical group)
Kelompok statistik adalah kelompok sosial yang dibentuk tanpa harus diketahui oleh anggota kelompok. Hal itu karena mereka tidak menyadari sebagai bagian dari kelompok. Selain itu, kelompok statistik ini biasanya dibentuk untuk kepentingan sensus penelitian. Kelompok statistik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Tidak direncanakan, tidak disengaja, tidak mendadak, melainkan sudah terbentuk dengan sendirinya
b.    Tidak terhimpun dan tidak terorganisir dalam wadah tertentu
c.    Tidak ada interaksi, interelasi, dan komunikasi secarfa terus menerus
d.    Tidak ada kesadaran berkelompok
e.    Kehadirannya konstan.

2)    Kelompok sosieta (societal group) atau kelompok kemasyarakatan
Kelompok sosieta dibentuk karena adanya kesamaan, seperti kesatuan tempat tinggal, kesamaan ciri fisik, dan sebagainya. Kelompok ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Tidak direncanakan, tidak sengaja, dan terbentuk dengan sendirinya
b.    Kemungkinan terhimpun dalam wadah tertentu
c.    Kemungkinan terjadi interaksi, interelasi, dan komunikasi
d.    Kemungkinan terjadi kesadaran kelompok
e.    Kehadirannya konstan.

3)    Kelompok sosial (social group)
Kelompok sosial merupakan kelompok yang terbentuk karena ada unsur yang sama, seperti tempat tinggal dan pekerjaan yang sama. Dalam kelompok sosial, para anggotanya berinteraksi dan melakukan komunikasi secara terus-menerus.

4)    Kelompok asosiasi (associational group)
Kelompok asosiasi merupakan kelompok yang terorganisir dan memiliki struktur formal atau kepengurusan yang di dalamnya terdapat kesadaran dan kesamaan perhatian atau keinginan untuk bekerja sama mencapai tujuan, misalnya kelompok seniman.
Ciri-ciri kelompok asosiasi adalah:
a.    Direncanakan dan sengaja dibentuk
b.    Terorganisir secara nyata dalam suatu wadah
c.    Ada interaksi dan interelasi, serta komunikasi secara terus-menerus
d.     Ada kesadaran yang kuat
e.    Kehadirannya konstan.