Jumat, 14 Juni 2013

Subjek hukum internasional

www.skripsiutama.blogspot.com
www.skripsiutama.blogspot.com
Subjek hukum adalah pihak-pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Dari pengertian tersebut subjek hukum internasional meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Negara yang merdeka dan berdaulat. Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional.
b.    Tahta suci Vatikan. Tahta suci Vatikan merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di bawah ibukota negara.
c.    Palang Merah Internasional. Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian internasional, beberapa konvensi internasional tentang perlindungan korban perang.
d.    Organisasi internasional. Kedudukan organisasi internasional sebagai objek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum adanya kepastian mengenai hal ini.
e.    Orang per orang (individu). Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia pertama, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.    Pemberontak dan pihak dalam sengketa. Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki hak yang sama untuk:
1)    Menentukan nasibnya sendiri
2)    Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
3)    Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.