Sabtu, 29 Juni 2013

Bentuk dan istilah perjanjian internasional

www.skripsiutama.blogspot.com
www.skripsiutama.blogspot.com
Pemberian berbagai istilah perjanjian internaional adalah berdasarkan pada tingkatan pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan mendapatkan ratifikasi atau tidak memerlukan ratifikasi dari setiap negara. Berikut ini dijelaskan lebih rinci mengenai istilah tersebut.

a.    Traktat (treaty), adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi saja.
b.    Pakta (pact), adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus. Pakta membutuhkan prosedur ratifikasi.
c.    Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
d.    Piagam (statute), adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi.
e.    Charter, adalah istilah yang dipakai dalam pelaksanaan perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
f.    Deklarasi (declaration), adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
g.    Protokol (protocol), adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, protokol digunakan untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
h.    Persetujuan (agreement), adalah perjanjian yang lebih bersifat teknik atau administratif. Agreement atau persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
i.    Covenant, adalah anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). Covenant kini tidak dipakai dengan berakhirnya LBB.
j.    Modus vivendi, adalah dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
k.    Perikatan (arrangement), adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
l.    Ketentuan umum (general art), adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.    Proses verbal, merupakan catatan atau ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
n.    Pertukaran nota, adalah metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
o.    Ketentuan penutup (final act), adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.