Senin, 26 November 2012

Fungsi dan peran koperasi serta prinsip koperasi

www.skripsiutama.blogspot.com
www.skripsiutama.blogspot.com
Empat macam fungsi dan peran koperasi disebutkan pada pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
a.    Membangun dan mengembangkan produksi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.    Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip koperasi
Arti prinsip yaitu suatu kebenaran yang menjadi pedoman kerja bagi koperasi dan landasan kegiatan bagi koperasi. Di dalam kegiatannya, koperasi berpedoman pada prinsip koperasi yang disebutkan pada pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian dalam pengembangan koperasi maka melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.    Pendidikan koperasi
2.    Kerja sama antarkoperasi

Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan landasan dalam melaksanakan kegiatan. Prinsip-prinsip koperasi itu pula yang membedakan antara badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain. Sehingga koperasi memiliki ciri dan keunikannya sendiri.

kunjungi juga: http://matakristal.com/