Selasa, 27 November 2012

Landasan dan asas koperasi

www.skripsiutama.blogspot.com
www.skripsiutama.blogspot.com
Landasan dan asas koperasi diatur di dalam pasal 2 Undang-undang No. 25 tahun 1992 yang berbunyi “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Selain landasan idiil Pancasila juga landasan konstitusional UUD 1945. Landasan gerak yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi.
Asas koperasi adalah kekeluargaan, artinya sebagai berikut:
a.    Adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi atas dasar semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus
b.    Pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Sifat kekeluargaan da kegotongroyongan sudah merupakan ciri-ciri kepribadian bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang.

Perbedaan antara gotong royong tradisional dengan koperasi
Gotong royong tradisional
1.    Bersifat tradisional statis
2.    Merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat
3.    Kegiatannya hanya sesaat bila dibutuhkan dan setelah selesai bubar
4.    Tidak terorganisir maka tidak menggunakan administrasi
5.    Menggunakan tenaga manusia dengan peralatan yang sederhana
6.    Tidak ada pemiliknya
7.    Tidak memerlukan keahlian.

Koperasi
1.    Bersifat modern dan dinamis
2.    Adanya karena prakarsa anggota
3.    Kegiatan usahanya tetap terencana, teratur, dan dilaksanakan terus menerus
4.    Dalam wadah organisasi dan administrasi yang modern dan teratur
5.    Selain menggunakan tenaga manusia yang terdidik juga faktor-faktor produksi lainnya
6.    Ada pemiliknya, yaitu anggota
7.    Memerlukan keahlian, maka perlu adanya pendidikan.

Kunjungi juga: http://matakristal.com/